Toleransi Beragama ?? Jemaat HKBP Tak Bisa Kenaikan Yesus di Gereja


Aksi lempar tanah dan botol air minum mineral dilakukan warga Jalen kepada jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, yang akan merayakan kenaikan Yesus Kristus. Peristiwa itu dipicu aksi sekitar 20 orang jemaat HKBP yang akan melakukan ibadah di lokasi pembangunan gereja yang dikeluhkan warga.

Mereka memaksa masuk barisan blokade yang dijaga aparat gabungan dari unsur TNI-Polri, di Kampung Jalen RT 04 RW 02, Desa Jejalen, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Blokade dari petugas berjarak 100 meter, di depan lokasi pembangunan gereja seluas 500 meter persegi, yang sudah disegel oleh Pemkab Bekasi.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.45 WIB, Kamis 17 Mei 2012, saat berlangsungnya negoisasi antara pihak kepolisian dari Polresta Kabupaten Bekasi dengan pendeta dan pengacara HKBP Filadelfia. Saat itu pula, warga Jalen dengan jemaat HKBP saling adu mulut hingga terjadi aksi saling dorong dengan aparat kepolisian. Situasi semakin memanas, hingga akhirnya terjadi aksi lempar tanah dan botol air mineral.

Aparat kepolisian kemudian langsung mengamankan massa warga yang semakin emosi. Jemaat pun digiring petugas untuk membubarkan diri. "Terkesan, ada yang melakukan provokasi kepada masyarakat," ujar kuasa hukum HKBP Filadelfia, Saor, Kamis 17 Mei 2012.

Dia mengatakan, jemaat HKBP telah mendapat keputusan tetap dari PTUN Bandung, yang artinya pembangunan gereja bisa dilakukan di Kampung Jalen. "Saya meminta kepada kepolisian untuk menghentikan kekerasan kekerasan tersebut," ujar Saor.

Sementara, Kapolresta Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan pihaknya telah berupaya secara maksimal dalam menjaga pengamanan massa warga. "Penjagaan sudah diperketat dengan menurunkan 402 personel gabungan ditambah dengan BK0 TNI serta BKO Brimob dan Sabara Polda Metrojaya," katanya.

Wahyu mengatakan, pemerintah daerah harus segera menyelesaikan materi (agenda kesepakatan) yang sudah diputuskan antara warga Jalen dengan Jemaat HKBP Filadelfia. "Kami hanya bertugas secara teknis dalam pengamanan ini," kata Wahyu.

Tidak Berizin

Terkait hal itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi Atang menegaskan bahwa rencana pendirian gereja HKBP Filadelfia di Kampung Jalen, Desa Jejalen Kecamatan Tambun Utara, belum mendapatkan izin dari Pemkab Bekasi karena ada penolakan dari warga sekitar.

Pemkab Bekasi sudah memberikan solusi agar jemaat HKBP beribadah di Gedung PGRI yang berlokasi di Metropolitan Mall Tambun Selatan. "Tetap saja mereka tidak mau direlokasi," katanya.

Ke depannya, lanjut Atang, pemerintah daerah akan berencana mengambil alih tanah tersebut. "Nanti kami lihat dengan kebijakan baru dari bupati terpilih (Neneng Yasin), apakah status quo ke depannya," ujarnya.

Meski pemerintah daerah kalah secara hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 16 April 2012 lalu, namun masyarakat Jejalen tetap menolak. Alasan pertama, warga merasa dibohongi dengan alasan didata untuk mendapatkan jatah beras miskin saat memberikan kesepakatan membolehkan pembangunan gereja. Kedua, masyarakat HKBP di Jejalen hanya lima orang dan selebihnya dari luar lingkungan tersebut.

"Dengan beberapa kondisi nyata itulah, nantinya warga Jalen akan memberikan pernyataan secara tertulis kepada pemerintah daerah, tentang penolakan tempat ibadah jemaat HKBP Filadelfila," kata Atang

0 komentar:

Posting Komentar